Menu ✖

Eksekutif

Masyarakat Gumas Wajib Ketahui, Pelaporan SPT Akan Segera Berakhir

badge-check

Masyarakat Gumas Wajib Ketahui, Pelaporan SPT Akan Segera Berakhir Perbesar


Tampak wajib pajak di Gumas sedang sibuk dan tertib mengantre lapor SPT Tahunan hingga nempati teras KP2KP Kuala Kurun. belum lama ini.

KUALA KURUN,PENUTURNEWS.ID – Saat ini, sudah diberlakukan kepada warga masyarakat wajib pajak di bumi yang berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dimulai sejak awal 2025, yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kurun di Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Baca Juga : Pj Bupati Gumas Terima Penghargaan dari UHC

Kepala KP2KP Kuala Kurun Alfin Subarkah mengatakan, untuk jenis pelaporan SPT Tahunan ini sebenarnya ada dua, pertama SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi dan yang kedua bagi wajib pajak badan usaha. Bagi wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu, bakal tidak terkena sanksi denda perpajakan.

“Untuk pelaporan SPT Tahunan pribadi ini upayakan tepat waktu agar tidak terkena sanksi denda perpajakan, sehingga kita harap pelaporannya sebelum 31 Maret ini. Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha misalnya CV, PT, Koperasi, ataupun perkumpulan batas waktunya berakhir 30 April 2025 agar tidak terkena sanksi denda perpajakan,” ungkap Alfin Subarkah, dikonfirmasi di kantornya, Senin (17/03/2025).

Menurut dia, apabila wajib pajak pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan ini dapat dikenakan sanksi denda perpajakan, begitu juga bagi wajib pajak badan misalnya CV, PT, Koperasi, ataupun perkumpulan. Dan itu, sesuai dengan Pasal 7 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

Kepala KP2KP Kuala Kurun di Kabupaten Gumas Alfin Subarkah bersama stafnya tengah menerima pelaporan SPT di kantor setempat, Senin (17/03/2025).

“Dendanya itu mengacu pada Pasal 7 UU KUP, bagi wajib pajak badan yang tidak lapor SPT Tahunan atau lapor tetapi melewati batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi denda perpajakan sebesar Rp 1 juta, sedangkan untuk wajib pajak pribadi yang tidak melapor SPT Tahunan atau melapor tetapi melewati batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi denda Pasal 7 UU KUP sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya.

Ia menambahkan, alasan pengenaan sanksi denda perpajakan ini sebetulnya bukan tujuan utama membebani masyarakat wajib pajak, akan tetapi lebih ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu. Harapannya dari tahun ke tahun masyarakat semakin meningkat kepatuhan dan ketaatan perpajakannya.

Baca Juga : Bantu Petani, Drone Milik Pemda Gumas Siap Diterjunkan

“Kalau untuk wajib pajak pribadi berstatus ASN seperti PNS dan P3K saat-saat ini memang sedang ramai kunjungi KP2KP. Seharusnya mereka bisa mengisi dan melapor SPT Tahunan secara online di manapun berada dan kapanpun, namun karena sebagiannya terkendala sinyal jaringan internet atau lupa kata sandinya atau kawatir keliru mengisinya, mereka rela dari jauh kunjungi KP2KP untuk mendapat asistensi mengisi hingga selesai pelaporan SPT Tahunannya tepat waktu sebelum 31 Maret ini,” demikian Alfin. [red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

25 Okt 2026 - 02:12 WIB

Minggu Kasih Satlantas Polres Gunung Mas, Berbagi Kebaikan Sambil Jaga Keamanan Jalan

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga

24 Okt 2026 - 02:33 WIB

Jumat Keliling di Kuala Kurun, Polres Gunung Mas Buka Ruang Aduan Warga
Trending di Kabupaten Gunung Mas