Menu ✖

Polisi

Polda Kalteng Berhasil Bekuk Bandar Narkoba dan TPPU di Wilayah Kotim

badge-check

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo, saat  menujukan barbuk dalam pres rilis pengungkapan, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (03/05/2025). [Foto; Ist] Perbesar

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo, saat  menujukan barbuk dalam pres rilis pengungkapan, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (03/05/2025). [Foto; Ist]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) patut diapresiasi. Pasalnya, kini telah berhasil dalam mengungkap dan membekuk, sejumlah kasus peredaran gelap narkoba di wilayah jajaran Polda setempat, salah satu diduga bandar SMA (42) yang beroperasi di wilayah Kotawiringin Timur (Kotim).

 

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo, saat mengelar pres rilis pengungkapan, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (03/05/2025).

 

Ia menyampaikan, didalam pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pindana narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

“Alhamdulillah dari laporan Polisi yang masuk terkait tindak pidana narkotika ini berhasil, ditangani dengan baik dan tuntas dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 41 paket diduga sabu, dengan berat kotor  497,78 gram diduga  pelaku milik SMA,” ungkap Kombes Pol Erlan Munaji.

 

Erlan juga mengatakan, komitmen Polda Kalteng dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.Tentunya, juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar dengan moto Bersih dari Sindikat Narkoba.

 

Senada, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga turut mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

 

“Hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya kita berhasil mengamankan, satu bidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Baamang Hulu, Kotim, lima bidang tanah, dua unit R4 merk Suzuki, lima unit motor Honda, Yamaha dan Kawasaki, dan sembilan Speed Boat dan perahu karet,” jelas Dodo sapaan akrapnya ini.

 

Kombes Pol Dodo juga menegaskan,untuk pelaku akan dikenakan pasal 137 huruf Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Jo) pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, kepada tersangka maksimal 20 tahun penjara,”
demikian dia.

 

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[*/red]

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan

29 Okt 2026 - 02:38 WIB

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan
Trending di Polisi