KUALA KURUN, Penuturnews.id – Dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan berantas Premanisme yang digelar pada tanggal 1-10 Mei 2025. Dimana, Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus dan mengamankan seorang kai alias kakek-kakek berusia 63 warga Desa Taringen, ia diduga memiliki senjata api (Senpi) rakitan .
Kejadian berawal, kepemilikan senpi itu diketahui dari masyarakat, disitulah anggota dari Polsek Manuhing mendapatkan informasi dan bergerak melakukan pengintaian, serta berhasil mengamankan seorang warga inisial H berusia 63 tahun warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kapolres Gumas, AKBP Heru Eko Wibowo mengatakan, Operasi Pekat dan Premanisme yang digelar secara mandiri dikewilayahan, sebagaimana respon atas perkembangan dinamika dan menjaga Sitkamtibmas.
Dijelaskan Heru, pengungkapan kasus senpi berdasarkan Laporan Polisi (LP) terbit tanggal 01 Mei 2025, tentang Tindak Pidana Menguasai dan Atau Memiliki Senjata Api Rakitan. Untuk itu, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun Ormas agar tidak bertindak sewenang-wenang dan diluar dari koridor hukum.
“Negara kita adalah negara hukum, dan setiap permasalahan yang terjadi sudah pasti diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku. Karena itu, Polri mengimbau kepada Masyarakat maupun Ormas agar tidak bertindak sewenang-wenang dan diluar dari koridor hukum,“ tegasnya, Kamis (08/05/2025).
Senada, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Gumas, Kompol Budi menjelaskan, dalam penindakan kepemilikan senpi rakitan yang dilakukan oleh Polsek Manuhing merupakan atas laporan atau informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Manuhing berhasil mengamankan seorang warga berinisial H berusia 63 tahun, di Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas,” kata Kompol Budiono.
Dimana. Kata dia, petugas kala itu menemukan barang bukti berupa satu pucuk Senpi rakitan dan tiga butir amunisi aktif bertuliskan PIN 9 serta dua butir di luar senpi rakitan dan satu butir di dalamnya, yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam tempat disimpan.
“Pelaku sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Membawa, Menyimpan, dan Menyembunyikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.
Lebih lanjut Kompol Budiono menyampaikan, Polres Gumas saat ini akan terus meningkatkan kegiatan Operasi Pekat dan Premanisme untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polres setempat.
“Kami akan terus melakukan razia dan patroli untuk mencegah penyakit masyarakat seperti pencurian, kepemilikan senjata api ilegal, narkoba, minuman keras, dan tindak kejahatan lainnya yg meresahkan masyarakat,” ujarnya.
“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya masing-masing,” demikian dia.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.