Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Sakit Hati Langsung Bacok Pelakunya Tertangkap usai Jadi Buron

badge-check

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti dari pelaku, Kamis (8/5/2025).  [Foto;Ist] Perbesar

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti dari pelaku, Kamis (8/5/2025). [Foto;Ist]

SAMPIT, Penuturnews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat yang terjadi pada Februari lalu. Pelaku, berinisial YMS, diamankan petugas pada 22 April 2025 lalu setelah sempat melarikan diri usai membacok korbannya menggunakan sebilah parang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Cilik Riwut KM 4,5, tepatnya di depan Stadion 29 November Sampit. Korban, Michael Liem alias Miming, mengalami luka robek cukup serius di lengan kanan bawah akibat sabetan parang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, motif pelaku diduga karena sakit hati. YMS merasa diejek oleh korban dan rekan-rekannya saat nongkrong bersama, terlebih saat mereka mengadakan balapan liar.

“Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima karena merasa telah dibuli oleh korban dan kawan-kawan korban. Dari situ timbul niat pelaku untuk melakukan pembalasan,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Kamis (8/5/2025).

Insiden bermula ketika YMS mendatangi korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan. Ia sempat mengajak korban balapan motor, namun saat ajakan tak dihiraukan, YMS mengejar korban hingga ke sekitar stadion. Di situlah pelaku mengeluarkan parang yang telah dibawanya, dan menyabet korban hingga tiga kali ke arah lengan kanan. Diketahui keduanya tengah berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.

“Setelah menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah dua bulan pencarian,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan sebilah parang sepanjang 28,5 cm yang digunakan saat kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tukas dia.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[*/red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan

29 Okt 2026 - 02:38 WIB

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda
Trending di Polisi