PANGKALAN BUN, Penuturnews.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan pria berinisial RA (44) warga asal Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Sabtu (10/5/2025) pagi. Pelaku ini dalam, kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas. Mirisnya, ia nyambi jual beli miras illegal.
Aksinya, tersebut membuat resah warga disekitar, hingga Polisi akhirnya bergerak cepat langsung mengamankan pelaku di kediamannya.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota kepolisian pun segera melakukan penyelidikan dan menggeledah isi rumah yang berhasil ditemui sejumlah barang bukti.
“Anggota kami menemukan minuman keras (miras-red) diduga oplosan jenis arak yang tersimpan di karung sebanyak 20 liter dan 15 liter minuman keras jenis arak di dalam sebuah toples,” kata Theo.
Pria yang pernah mejabat Kapolres Gunung Mas ini menambahkan, dengan bermodalkan plastik bening, pelaku mengemas arak yang akan dijual ke pembeli. Selain itu, barang bukti yang diamankan kepolisian juga berupa satu buah tempat minum dan botol mineral bekas yang digunakan sebagai alat penakar arak.
“Saat ini untuk pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik. Dan atas tindakannya itu pelaku dijerat Perda Nomor 13 Tahun 2006 guna mempertanggungjawabkan perbuatan,” tandas AKBP Theo.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]








Komentar ditutup.