Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Curanmor, Dilakukan Resedivis

badge-check

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Reskrimnya AKP Faisal Firman Gani saat pres rilis kasus pencurian di mako polres setempat, Selasa (13/05/2025). [Foto : Ist] Perbesar

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Reskrimnya AKP Faisal Firman Gani saat pres rilis kasus pencurian di mako polres setempat, Selasa (13/05/2025). [Foto : Ist]

KUALA KURUN, Penuturnews.id– Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor)  milik Andika , yang terjadi di Jalan Lintas antara Desa Miri Manasa dan Desa Rangan Hiran, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gumas.

 

 

Kehilangan motor tersebut diduga oleh pelaku berinisial BAH, kejadiann dilakukan, pada Sabtu, 5 April 2025, lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Kala itu, korban, Andika, memarkir motornya di tempat biasa dan kemudian ketika mendatangi, motor tersebut ternyata hilang.

 

Karena tulah, korban merasa dirugikan sehingga iapun pelaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Menganggpi hal itu, anggota yang piket melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari masyarakat.

 

Akhirnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Gumas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda CRF 150 di rumah yang diduga milik pelaku BAH, dan pelaku kemudian diamankan pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Cilik Riwut.

 

Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo didampingi Kasat Reskrimnya AKP Faisal Firman Gani mengatakan saat pres rilis,  pelaku BAH, diketahui merukapan residivis dengan melakukan tindak pidanan serupa yakni curanmor.

 

“Pelaku ini juga pernah diamankan dengan kasus yang sama, dengan vonis saat itu hanya mendapat sekitar  1 tahun 2 bulan. Kemudia di kasus yang serupa ia kembali lagi berulah melakukan curanmor akibatnya korban mengalami kerugian matril mencapai Rp38 juta,” ucap AKBP Heru. Selasa (13/05/2025).

 

Menurutnya, pelaku yang sama ini juga pernah dihukum pada bulan Januari 2024 dengan perkara pencurian. Akibat itu juga, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

“Dengan keberhasilan ini, kita Polres Gunung Mas menunjukkan komitmen kami dalam operasi premanisme yang dilaksanakan tanggal 1 hingga 10 Mei ini, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Gumas,” tandas dia.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

[*/red]

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas