KUALA KURUN, Penuturnews.id – Selama 10 hari giat, memberantas penyakit masyarakat (pekat) dan premanisme yang digelar dari tanggal 1-10 Mei 2025 ini. Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan tiga pelaku, seperti aksi penganiayaan, pencurian hingga kepemilikan senjata api rakitan seperti yang diduga milik H (63) warga Desa Taringen, Kecamatan Manuhing.
Kejadian berawal, anggota dari Polsek Manuhing bahwa pelaku H ini memiliki senpi rakitan, sehingga personil yang bertugas langsung mengamankan, senpi rakitan tersebut bersama tiga buah amunisi bertuliskan PIN-9 di Jalan Sapund 2 RT.003/RW.000, Desa Taringen, Kecamatan Manuhing, Gumas.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasat Rekrim AKP Faisal Firman Gani saat pres rilis mengatakan, pengungkapan itu berdasarkan LP Nomor : LP/A/01/V/2025/SPKT/POLSEK MANUHING/POLRES GUNUNG MAS/POLDA KALTENG Tanggal 1 Mei 2025 lalu.
“Untuk barang bukti yang diamankan ada satu buah senjata api laras pendek rakitan, tiga buah amunisi PIN 9, satu buah tas salempang, dua lembar plastik bening,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Selasa (13/05/2025).
Sambung Kapolres, sedangkan untuk modus operandi dari pelaku ini, dalam menyimpan senjata api rakitan tersebut, hanya untuk menjaga dirinya. Dengan alasan di daerahnya cukup sepi.
“Akan tetapi, sesuai dengan UU dalam menyimpan atau menguasai senpi ini memang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Akibat hal itu, sambung dua, pelaku dijerat sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai, Membawa, Menyimpan, dan Menyembunyikan Mempergunakan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
“Untuk pelaku H ini akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas Heru yang merupakan alumi akpol tahun 2004 ini.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.