PANGKALAN BUN, Penuturnews.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari 15 orang tersangka. Kepolisian berhasil mengungkapkan tindak pidana tersebut selama periode bulan Maret 2025 – Mei 2025.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa menyebutkan, sebanyak 177,63 gram alias satu ons lebih barang bukti dimusnahkan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam larutan air yang bercampur deterjen dan pembersih lantai hingga kemudian hancur.
Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan para pelaku, barang bukti narkotika ini didapatkan dari luar wilayah hukum Polres Kobar yang kemudian diedarkan secara eceran.
“Ini diedarkan secara eceran oleh pelaku dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu bahkan hingga Rp 1 juta,” jelas prial dari alumni Akpol tahun 2005 ini.
Belasan pelaku akhirnya dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang – Undang Narkotika tahun 2009. Kapolres menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika ini dilakukan dengan prosedur yang ketat dan transparan.
Dengan pemusnahan barang bukti, Polres Kobar berkomitmen terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari bahayanya. Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengungkap jaringan narkotika dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kami turut mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait tindak pidana narkotika agar dapat melaporkan kepada kepolisian guna mendapat tindak lanjut,” demikian dia.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]








Komentar ditutup.