PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan final terkait sengketa Pilkada Barito Utara (Batara) 2024. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon (paslon) yang berlaga, yakni Akhmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) dan Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo).
Diskualifikasi tersebut dijatuhkan, karena kedua paslon terbukti melakukan praktik money politic selama Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang dilaksanakan pada 22 Maret 2025. Bukti-bukti, yang diajukan dalam persidangan dinilai cukup kuat oleh MK untuk membuktikan pelanggaran tersebut.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi menyatakan, bahwa pihaknya menghormati dan siap melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Putusan MK ini harus kita hormati dan laksanakan,” ucapnya saat dihubungi via whats app, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan, bahwa dengan diskualifikasi ini, kedua pasangan calon tersebut tidak akan dapat mengikuti kembali proses Pilkada Barito Utara di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI terkait langkah selanjutnya pasca-putusan MK tersebut.
“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI. Putusan MK sudah final dan mengikat, namun mekanisme selanjutnya perlu kejelasan dari pusat,” tandasnya.
Sastriadi menambahkan bahwa KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan terus berkoordinasi dengan KPU RI dan instansi terkait untuk memastikan proses selanjutnya berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.