KUALA KURUN, Penuturnews.id – Seorang resedivis perempuan berinisial NW alias D (35) status janda kembali berulah. Ia harus berurusan dengan aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas). Pasalnya, D yang diduga kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Rabu (21/05/2025) malam.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo bersama Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo saat pres rilis mengungkapkan, berdasarkan Informasi dari masyarakat mengenai transaksi Narkoba di rumah NW, Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.
Mengetahui hal itu, sambungnya, disana Personil Satnarkoba melakukan kegiatan penyelidikan dan sekitar jam 22.30 WIB, dilakukan penggrebekan di rumah saudara NW, ketika penggeledahan badan dan tempat tinggal saudra NW dengan disaksikan Oleh Ketua RT dan Mantir Adat setempat.
“Alhasil ditemukan barang bukti satu Paket Plastik klip berisi serbuk kristal putih, diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 99,88 gram beserta barang bukti lainnya,” kata AKBP Heru Eko Wibowo, Jumat (23/05/2025).

Selanjutnya, barang bukti sabu tersebut sempat di lempar oleh NW, dari dalam rumah dengan menggunakan tangan kiri, yang dibungkus dengan satu buah plastik klip, berada disamping pekarangan rumah diatas tanah dekat dinding tembok.
“Lalu saat dintrogasi ternyata barang itu miliknya NW, satu bundelan plastik klip, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah Tas selempag Warna Hitam, dan Uang Tunai sejumlah Rp.7 juta, serta satu buah hanpone,” terang Kapolres.
Lanjut dia, untuk menjerat pelaku NW ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 Tahun, dan maksimal 20 Tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliyar dan maksimal Rp.10 miliyar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Abi Wahyu Prasetyo menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka NW mendapatkan sabu, tersebut namanya pun sudah mereka kantongi dan juga ia merupakan DPO.
“Untuk DPO ini berinisial M yang berasal dari Palangka Raya, dengan melalui perantara M alias S barang tersebut diantar, oleh M kepada tersangka NW untuk, diedarkan kepada masyarakat yang berada di Desa Pilang Munduk, “ ujarnya.
Dijelaskannya, barang sabu tersebut sebenarnya akan dijual dengan harga Rp 120.000.000,00 ke masyarakat, akan tetapi terhenti saat diamankan Satnarkoba Polres Gunung Mas.
“Bahkan hasil tes urine NW dengan hasil Positif, dan ia juga merupakan Residivis dalam perkara Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2021, di Vonis 7 Tahun Penjara, dan keluar pada bulan Januari 2025 lalu,” pungkas dia.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]








Komentar ditutup.