Menu ✖

Hukum dan Kriminal

IRT di Pulpis Pesan Obat Tanpa Merk, Langsung Dibekuk Polisi 

badge-check

Diduga tersangka Y tak berkutik saat diamankan aparat Polisi di Mapolres setempat. Perbesar

Diduga tersangka Y tak berkutik saat diamankan aparat Polisi di Mapolres setempat.

PULANG PISAU – Seorang wanita yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (32) warga Jalan Tingang Menteng RT04, Kelurahan Pulang Pisau (Pulpis), ini terpaksa harus dibekuk oleh aparat Polisi yakni dari pihak Satreskoba Polres Pulpis.

Pasalnya, wanita yang sehari-hari sebagai ibu rumah tangga (IRT) tersebut diduga melakukan tindak pidana tentang kesehatan, mengedarkan obat tanpa merk dengan barang bukti (BB) 1.058 butir obat tanpa merk berlogo Y.

“Terduga N sudah diamankan di Polres Pulang Pisau dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus tindak pidana kesehatan, mengedarkan obat tanpa merk,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin melalui rilisnya, Kamis 15 Agustus 2024.

AKP Daspin menjelaskan kronologis berawal pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekitar jam 08.30 WIB, Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di jasa pengiriman TIKI yang berada di Jalan Panunjung Tarung RT. 003 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.

Dimana ada sebuah paket yang dicurigai berisi obat keras tanpa izin yang dipesan oleh seseorang dan akan diambil di jasa pengiriman TIKI.

“Kemudian Tim Gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau menuju tempat jasa pengiriman tersebut dan benar pada saat tim tiba di lokasi ada seorang perempuan yang mengambil paket tersebut,” jelas Daspin 

Dikatakan Daspin, wanita yang tertangkap tangan mengaku bernama saudari N dan setelah di lakukan penggeledahan dan di saksikan oleh Ketua RT 03 Kelurahan Pulang Pisau.

Ditemukan Anggota Polisi, barang-barang berupa 1 bungkus plastik bening berisi 1.058 butir obat tanpa merk berlogo Y, ada 1 buah  plastik warna abu-abu, 1 buah  plastik bubble wrap warna hitam.

Dan ada, 1 lembar potongan kardus warna coklat, 1 buah alumunium foil warna silver, 2 buah bekas bungkus obat merk hexymer 2 trihexyphenidyl 2 mg warna biru putih, 1 buah Iphone 11, 1 unit sepeda motor.

” Selanjutnya Tim Gabungan melakukan interogasi terhadap saudara N menanyakan kepemilikan obat-obatan tersebut dan di jawab obat tersebut milik seseorang yang bernama D, ” jelasnya 

Kemudian Tim Gabungan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut dengan menanyakan apakah ada memiliki ijin dan dokumen untuk memiliki dan mengedarkan obat-obatan tersebut.

“Ternyata yang bersangkutan tidak ada memiliki ijin dan dokumen untuk memiliki, menguasai mengedarkan obat-obatan. Atas kejadian itu saudari N beserta barang bukti di bawa ke Polres Pulang Pisau untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” demikian dia. [red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi