PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memastikan bahwa kasus penipuan berkedok pengurusan surat izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang menyeret oknum Bhayangkari berinisial HW, segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini bermula ketika warga Kota Palangka Raya, Marliana, melaporkan oknum Bhayangkari berinisial HW yang diduga melakukan penipuan dengan modus bisa menguruskan surat izin usaha pengakalan gas elpiji 3 kilogram.
Merasa tertarik menggunakan jasa oknum tersebut, korban kemudian menyetorkan sejumlah uang hingga total mencapai Rp165juta yang merupakan uang hasil ia menabung dengan berjualan nasi kuning.
Namun setelah sekian lama menunggu, izin pangkalan gas elpiji 3 kilogram, yang dijanjikan terlapor tak kunjung selesai. Akibat merasa ditipu, korban kemudian melaporkan dugaan penipuan ke Polda Kalteng.
“Sebelumnya, kita telah menaikan proses penyelidikan menjadi penyidikan. Saksi terus dimintai keterangan, sebab memang ada sejumlah saksi yang belum dimintai keterangan terkait kasus itu. Namun saya pastikan proses terus berjalan,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya. Rabu (4/6/2025) lalu.
Erlan mengungkapkan, dengan penyidik Polda Kalteng terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, serta berharap ada korban lain melaporkan kasus serupa dengan terlapor serupa.
Penyidik memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum berlaku, meskipun terlapor merupakan oknum Bhayangkari.
“Tetapi saya tekankan kasus itu akan terus bergulir sesuai aturan hukum berlaku. Saat ini terus didalami penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, jika nantinya ada korban lain yang melaporkan kasus serupa dengan terlapor serupa, dapat mempermudah pembuktian dan pengumpulan barang bukti yang semakin konkret.
Untuk itu pihaknya menekankan kepada masyarakat untuk percaya kepada para penyidik yang akan mengungkap tuntas kasus tersebut, sehingga jika nantinya terlapor benar-benar terbukti, maka akan dilakukan tindak pidana.
“Meskipun saat ini hanya satu pelapor tetap proses hukum akan dijalankan sesuai aturan. Silahkan lapor jika ada warga lainnya yang merasa menjadi korban,” ujarnya.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian telah diterbitkan ke pelapor.
“Surat itu saya terima kemarin. Alhamdulillah prosesnya berjalan dan kini akan masuk ke pengadilan,” ujar Marliana.
Marliana, seorang pedagang nasi kuning di Palangka Raya, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penanganan serius yang dilakukan oleh aparat.
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]










Komentar ditutup.