Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Bisnis Sabu di Kamar Kos di Palangka Raya Tercium Polisi 

badge-check

Tersangka R dan barang bukti yang diamankan oleh Polisi di Mapolresta Palangka Raya, Selasa 10 Juni 2025. [Foto : Polisi] Perbesar

Tersangka R dan barang bukti yang diamankan oleh Polisi di Mapolresta Palangka Raya, Selasa 10 Juni 2025. [Foto : Polisi]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Keberhasilam Satresnarkoba Polresta Palangka Raya patut diapresiasi. Pasalnya, mereka kembali mencium adanya dugaan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

 

Pengungkapan kali ini dilakukan pada Senin 9 Juni 2025, dengan mengamankan seorang pemuda berinisial S, warga di Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya.

 

Data yang dihimpun dari Polisi, S diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB.

Hari sial pemuda 26 tahun ini dalam menjalankan bisnis haram ini akhirnya terjadi, Polisi yang telah lama mengendus gelagat mencurigakan lantas menggeledah kamar kosnya.

 

“Barang bukti yang berhasil kami temukan yakni sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberas kotor kurang lebih 1,89 gram,” tutur Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa 10 Juni 2025.

 

Penggeledahan dilakukan oleh tim Satresnarkoba di kamar kos tersangka, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai prosedur standar operasional (SOP) Polri.

 

“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp. 400.000,00 milik tersangka,” jelasnya.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.

 

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” demikian dia. [*/red] 

 

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan

29 Okt 2026 - 02:38 WIB

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan
Trending di Polisi