PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Keberhasilam Satresnarkoba Polresta Palangka Raya patut diapresiasi. Pasalnya, mereka kembali mencium adanya dugaan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kali ini dilakukan pada Senin 9 Juni 2025, dengan mengamankan seorang pemuda berinisial S, warga di Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya.
Data yang dihimpun dari Polisi, S diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB.
Hari sial pemuda 26 tahun ini dalam menjalankan bisnis haram ini akhirnya terjadi, Polisi yang telah lama mengendus gelagat mencurigakan lantas menggeledah kamar kosnya.
“Barang bukti yang berhasil kami temukan yakni sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberas kotor kurang lebih 1,89 gram,” tutur Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma, Selasa 10 Juni 2025.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Satresnarkoba di kamar kos tersangka, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai prosedur standar operasional (SOP) Polri.
“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp. 400.000,00 milik tersangka,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” demikian dia. [*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1










Komentar ditutup.