Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Bhabinkamtibmas Polsek Kurun Sampaikan Maklumat, Kapolsek : Mari Kita Cegah Karhutla dengan Tidak Membakar Lahan

badge-check

Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Polres Gunung Mas Bripka Purwanto, turun langsung ke tengah masyarakat. Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng. Perbesar

Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Polres Gunung Mas Bripka Purwanto, turun langsung ke tengah masyarakat. Kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

KUALA KURUN, Penuturnews.id – Bhabinkamtibmas Polsek Kurun, Polres Gunung Mas Bripka Purwanto, melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang larangan membakar lahan, perkebunan, dan hutan di tengah masyarakat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi, datangnya musim kemarau dan sebagai langkah proaktif pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Sementara itu, Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri, S.Tr.K., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., sosialisasi ini adalah garda terdepan dalam upaya pencegahan Karhutla di wilayahnya.

“Pencegahan adalah kunci utama. Kami tidak akan menunggu sampai ada api, tetapi kami aktif mendatangi warga untuk memberikan edukasi. Kami ingin masyarakat sadar sepenuhnya bahwa membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang tidak main-main,” ujar Kapolsek.

 

Dalam sosialisasi tersebut, sambung Ipda Chintya menegaskan bahwa pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan dan ekonomi, serta mencoreng citra bangsa.

“Bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, akan dihadapkan pada sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap dia.

Sedangkan kata dia, Undang-Undang Kehutanan (diubah UU Cipta Kerja),  Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp3.500.000.000, Undang-Undang Perkebunan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10.000.000.000. Lalu,  Peraturan Daerah Provinsi Kalteng No. 1 Tahun 2020: Ancaman pidana kurungan maksimal 6 bulan dan/atau denda hingga Rp50.000.000,-

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk proaktif. Apabila menemukan titik api, sekecil apa pun, di lahan milik pribadi, perusahaan, atau orang lain, warga diminta untuk segera melapor kepada pemerintah setempat, kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait agar dapat segera dilakukan tindakan pemadaman. [*/red] 

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas