KUALA KAPUAS, Penuturnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) di Resmob Polres Kapuas berhasil, mengungkap kasus yang diduga pelakunya, spesialis pencurian di rumah kosong (Rusong), yang akhir-akhir lalu sangat meresahkan warga di Jalan Cilik Riwut, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dalam penangkapan ini, disalah satu barak tempat persembunyinya pelaku berinisial A (28) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa perabotan rumah tangga, yang dicuri pelaku didalam rumah kosong di Jalan Cilik Riwut Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat reskrim Rizky Atmaka Rahadi mengatakan, dalam penangkapan pelaku berinisial A (28) dilakukan ketika korbannya pemilik rumah melaporkan bahwa rumahnya telah dimasuki pelaku.
“Adanya laporan korban yang mana rumah yang sempat ditinggalkannya ke luar kota, telah dimasuki pencuri, sehingga membuat barang-barang didalam rumah hilang seperti perabutan rumah tangga,” ucapnya. Jumat (27/6/2025) kemarin.
Dirinya menuturkan dimana barang yang dicuri pelaku dari rumah korban saat sedang kosong yaitu TV Merk LG 50 Inch, dua buah Kipas Angin Merk Maspion, satu buah Kompor Gas Merk Rinai, dua buah tabung gas 3 kg, satu buah Magic Com Merk Yongma,
“Ada juga satu buah tas warna putih dan satu buah tas warna hitam, satu buah Teng Minyak berisi bensin lima liter, akibat perbuatan pelaku ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,” jelasnya.
Sementara itu Pelaku A (28) Warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, kini mendekam di tahanan Polres Kapuas dan dijerat dengan Pasal tentang Tindak Pidana Pencurian yaitu pasal 363 KUHP. [*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1









Komentar ditutup.