KUALA KAPUAS, Penuturnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Informasi dari Polisi penangkapan tersebut, para petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 5,04 gram, yang disimpan didalam plastik klip dan dimasukan kedalam plastik disimpan dalam saku jaket levis pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo menjelaskan, bahwa terduga pelaku berinisial AS yang berusai 37 tahun tersebut berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan Trans Kalimantan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan ini, kami berhasil menemukan paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan pelaku didalam jaket levisnya,” katanya. Jumat (27/6/2025) kemarin.
Lanjutnya dimana untuk total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan pelaku memiliki berat bersih 5,04 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan kendaraan roda dua, jaket Handphone.
“Semua barang bukti dan juga pelaku saat ini telah kami lakukan penahanan dimana yang berangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatnnya, karena saat ini proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu untuk pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. [*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1










Komentar ditutup.