PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Aliansi Tanah Air Melawan menggelar aksi damai di Kantor DPRD Kalimantan Tengah, pada Rabu (2/7/2025). Akan tetapi, aksi yang awalnya berjalan tertib berubah menjadi ricuh, setelah para mahasiswa memaksa masuk gedung, dengan mendorong petugas kepolisian yang berjaga.
Saat selesai menyampaikan orasi, para peserta aksi yang diisi oleh para mahasiswa memaksa masuk dengan melakukan aksi dorong kepada para petugas kepolisian yang bertugas. Sehingga menimbulkan kericuhan, dari pihak mahasiswa klaim bahwa pihak mereka dipukul, padahal mereka yang memulai aksi dorong tersebut.
Setelah aksi dorong selesai, para mahasiswa meminta polisi yang melakukan aksi pukul tersebut meminta maaf. Kata-kata kurang pantas diucapkan oleh para mahasiswa seperti anjing, bangsat, tidak berpendidikan, dan lainnya, saat ingin mencari polisi tersebut.
Situasi semakin memanas ketika Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah, beserta jajarannya menghampiri para mahasiswa. Para mahasiswa kemudian menuding jajaran Komisi II sebagai kacung.
Siti Nafsiah menanggapi insiden tersebut dengan menjelaskan, bahwa Komisi II ditugaskan oleh pimpinan DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, sesuai dengan tupoksi mereka.
“Berdasarkan amanat dari Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, bahwa Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, ditugasi oleh pimpinan sesuai dengan tupoksi kami di Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, untuk menerima aspirasi,” jelasnya.
Peserta aksi juga melakukan aksi bakar ban sebagai bentuk protes mereka dan mereka juga menampilkan aksi kontemporer.
Dalam tuntutan, mereka meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan surat perintah, dilakukannya reklamasi bekas tambang nikel di Raja Ampat, Papua. Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran untuk segera evaluasi dan audit berkala kebijakan terkait tambang minerba milik korporasi di Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran untuk segera menghentikan deforestasi, dari skema investasi swasta dan Program Strategis Nasional yang beroperasi di Kalimantan Tengah.
Disitu juga, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran diminta untuk segera evaluasi dan cabut izin perusahaan, yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup masyarakat adat di Kalimantan Tengah. [*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1









Komentar ditutup.