SAMPIT, Penuturnews.id — Persoalan tumpang tindih lahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencuat ke permukaan. Asisten I Sekretariat Daerah Kotim, Rihel, angkat bicara terkait akar persoalan yang dinilainya kompleks dan sudah berlangsung lama.
Menurut Rihel, penyebab utama kekacauan administrasi lahan ini bermula dari praktik yang tidak konsisten di tingkat pemerintahan desa dan kecamatan. “Polanya itu ganti camat, ganti kades, orang bikin surat baru lagi. Akhirnya tumpang tindih itu jadi sangat banyak,” ungkapnya, Kamis (3/7/2025).
Ia juga menyoroti maraknya penggunaan dokumen tidak sah hingga hanya bermodalkan kuitansi jual beli sebagai bukti kepemilikan tanah. “Ada yang pakai surat, ada juga yang tidak. Terakhir ini bahkan hanya pakai kuitansi saja. Ngaku beli tanah, tapi dokumen tidak ada,” tegasnya.
Masalah lainnya, lanjut Rihel, adalah kesalahpahaman dalam menafsirkan SK Bupati tentang pembukaan lahan. Banyak warga yang menjadikan SK tersebut sebagai dasar kepemilikan tanah, padahal sejatinya hanya untuk membuka lahan pertanian, bukan untuk menguasai tanah.
“SK itu untuk membuka lahan, bukan memiliki tanah. Tapi dijadikan dasar untuk mengklaim kepemilikan. Dulu itu tujuannya untuk ambil karet, jelutung, damar. Tapi sekarang dijadikan dasar orang mengaku-ngaku itu tanahnya,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkap adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen. Banyak surat keterangan tanah (SKT) yang tampak seperti dokumen lama, padahal baru dibuat belakangan ini.
“Kalau diuji lab suratnya, saya yakin banyak yang baru dibikin tapi dibuat seolah-olah tua. Padahal mekanisme pembuatan SKT itu diatur jelas dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terutama di Pasal 7, 8, dan 39,” katanya.
Rihel menambahkan, dalam praktiknya banyak surat yang hanya ditandatangani oleh kepala dusun atau kepala kampung, tanpa melibatkan camat sebagaimana mestinya. “Kalau tidak sampai camat, surat itu jadi putus. Tidak sah,” ujarnya.
Terkait penyelesaian, Pemerintah Kabupaten akan menempuh jalur musyawarah dan melibatkan saksi. Ia juga menceritakan cara penyelesaian adat yang pernah diterapkannya saat masih bertugas di kampung, yakni dengan sumpah adat seperti sumpah potong rotan, bahkan sumpah pocong.
“Kalau tidak ada saksi dan bukti kuat, kami dulu sampai pakai sumpah. Kalau dia berani, sumpah itu menjadi bukti terakhir. Tapi kalau bohong, risikonya besar, bisa hilang rezeki dan celaka,” ungkapnya.
Rihel pun tidak menutup kemungkinan adanya peran mafia tanah dalam pusaran konflik ini. “Kalau ada indikasi mafia, yang perlu kita kejar itu bukan yang pakai, tapi siapa yang buat surat itu. Itu yang harus kita ungkap,” pungkasnya.
Pernyataan Rihel ini mempertegas pentingnya penertiban dan verifikasi dokumen kepemilikan tanah di Kotim, agar tidak terus terjadi sengketa yang merugikan masyarakat maupun pemerintah. [*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1










Komentar ditutup.