Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Kapolres Katingan : Perkara Tertinggi yakni Persetubuhan Anak Dibawah Umur

badge-check

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK bersama Kasat Reskrim M. Saladin, STrK, SIK saat memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur, Senin 19 Agustus 2024. Perbesar

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, SIK bersama Kasat Reskrim M. Saladin, STrK, SIK saat memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur, Senin 19 Agustus 2024.

KASONGAN – Sampai saat ini, di semester pertama bulan Januari hingga Agustus 2024, pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan menangani 58 tindakan pidana. Ini selama periode , tertinggi adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto menyampaikan sejumlah perkara, saat press rilis kepada sejumlah awak media, di Mapolres Katingan, Senin 19 Agustus 2024.

“Hingga kini situasi kamtibmas masih aman kondusif. Dari 58 tindakan pidana yang ditangani, yang bisa diselesaikan Satreskrim sebanyak 41 perkara atau 70,68 persen,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, tentang kasus atau perkara yang paling banyak terjadi di Kabupaten Katingan saat ini, adalah perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Totalnya ada 10 kasus dan yang sudah diselesaikan oleh Satreskrim ada delapan kasus,” jelasnya.

Salah satu kasus persetubuhan dibawah umur yang menjadi atensi adalah yang dilakukan tersangka berinisial NN (23) dan korban saat kejadian berumur 16 tahun. Pelaku sudah diamankan dan dihadirkan dalam konferensi pers tersebut beserta sejumlah barang bukti.

“Tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 7 Juli 2024 di wilayah Kecamatan Katingan Hilir,” tutut Chandra.

Bahkan tersangka, dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal selama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5 miliar,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres mengingatkan kepada masyarakat dan para orang tua agar lebih waspada, berhati-hati juga mengawasi pergaulan anak-anak. Hal ini berkaitan dengan tingginya kasus pidana persetubuhan anak di bawah umur.

“Harus sering di monitor perkembangan dan pertumbuhan anak, sehingga tidak menjadi korban orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Katingan, M. Saladin menambahkan bahwa dari 10 kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, ada diantaranya yang masih berhubungan keluarga. Pelakunya ada om serta ayah tiri yang melakukan persetubuhan terhadap anak.

“Untuk kasus dengan tersangka NN tadi, tidak ada hubungan dengan korban, murni pertemanan. Mungkin karena pengaruh minuman keras dan kondisi di tempat serta waktu yang memberikan peluang hingga akhirnya terjadi,” jelasnya.

Saladin mengungkapkan bahwa pihaknya juga baru menangani kasus, pelakunya tiga orang dan korban dua orang. Kelimanya merupakan anak dibawah umur. Mereka tidak ada hubungan keluarga, cuma karena pergaulan dan kurangnya pengawasan.

“Kebetulan orang tua tidak ada di rumah, dua anak perempuan didatangi oleh temannya. Mereka kemudian minum baram, setelah kondisi mabuk terjadilah hal tersebut [persetubuhan anak]. Jadi tidak memandang keluarga ataupun tidak, hal ini bisa terjadi pada siapa saja dan oleh siapa saja,” tukas dia.[red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Satlantas Polres Gumas Kenalkan Rambu Lalu Lintas kepada Anak Sekolah

27 Okt 2026 - 05:17 WIB

Cegah Pelanggaran Sejak Dini, Satlantas Polres Gumas Kenalkan Rambu Lalu Lintas kepada Anak Sekolah
Trending di Polisi