PANGKALAN BUN, Penuturnews.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Jajaran Polda Kalteng, berhasil mengamankan aksi nekat pasutri muda berinisial HP (27) dan NI (29). Sepasang suami isteri (Pasutri) ini saling kompak, melakukan kerja sama yang diduga mereka sebagai pengedar barang haram.
Keduanya diamankan pada Kamis (3/7/2025) sore di sebuah lanting yang berada di DAS Arut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, sejumlah puluhan gram barang bukti narkotika ditemukan personel saat penggeledahan.
“Ditemui sebuah tas warna hitam yang tergantung di toilet milik lanting tersangka. Isi tas tersebut ditemukan satu paket narkotika dengan berat 20,11 gram,” ungkapnya.
Adapun barang bukti lainnya yang ditemui berupa satu buah timbangan digital, satu buah isolasi dan dua packs plastik klip kosong yang diakui milik pelaku. Saat ini, lanjut Kapolres, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap keduanya kami sanksikan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kapolres.
[*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1










Komentar ditutup.