PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Narapidana Hendrikus Yoseph, yang sempat kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lIA Palangka Raya, telah kembali ditahan di Lapas.
Narapidana kasus asusila ini sebelumnya kabur selama lima hari hingga akhirnya ditangkap di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (2/7/2025) siang.
Tim gabungan dari Ditjenpas Kalsel dan Polres setempat telah menyerahkan napi buron tersebut ke Polresta Palangka Raya, Kamis (3/7/2025) lalu.
“Diserahkan ke kami untuk diamankan sementara, kemarin sudah kami serahkan ke pihak Lapas,” ujar Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya Ipda Helmi.
Informasi yang diterima awak media ini, setibanya di Lapas Palangka Raya, Hendrikus akan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim khusus Ditjenpas Kalteng guna mendalami kronologi pelarian dan kemungkinan adanya kelalaian petugas.
Dari insiden-insiden terdahulu, narapidana yang melarikan diri akan dikenai sanksi berupa penempatan di sel pengasingan selama beberapa hari. Selain itu, hak untuk menerima kunjungan dicabut, dan hak remisi ditunda selama beberapa tahun.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Palangka Raya Purwantoko, Jumat (4/7/2025).
Namun, untuk saat ini dirinya masih belum dapat menyampaikan secara gamblang sanksi untuk napi, karena masih proses pemeriksaan.
“Saat ini sedang proses pemeriksaan. Pastinya nanti akan seperti itu (hukuman), tapi kami belum menyimpulkan karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya melalui via WhatsApp.
Sanksi tak hanya diberikan kepada napi, tetapi juga kepada petugas keamanan yang bertugas saat kejadian.
Mereka dapat dikenai hukuman disiplin berupa pencopotan jabatan, penurunan pangkat bahkan pemotongan gaji sebagai bentuk tanggungjawab serta upaya pendisiplinan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, sebelumnya telah menonaktifkan dua pejabat penting di lembaga pemasyarakatan tersebut, yakni Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP).
“Untuk sementara kita nonaktifkan dulu Kalapas dan KPLP, mereka masih ada di Kanwil hingga saat ini yang sementara masih kami periksa” ujarnya.
Masyarakat menilai insiden ini kembali membuka kelemahan sistem pengamanan di Lapas. Diperlukan upaya perbaikan sistem keamanan lapas secara menyeluruh, termasuk perbaikan fasilitas, penambahan jumlah dan peningkatan kualitas petugas, serta penerapan sistem pengawasan yang lebih ketat dan teknologi yang lebih canggih.
[*/red]
Saran Kami :
Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1









Komentar ditutup.