BANJARMASIN, Penuturnews.id – Seorang pria berinisial MAH (54) warga Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, harus berurusan dengan hukum setelah dibekuk polisi saat melakukan aksinya sebagai bandar judi dadu di Komplek Perumahan Tanjung Selatan, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, pada Jumat malam (1/8/2025).
“Pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” kata Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian ini berawal dari laporan warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian tersebut. Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Danang Eko Prasetyo, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat ini, kami telah mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 890.000, 6 buah mata dadu, 1 buah piring kaca warna putih, 1 buah tutup plastik warna biru, 1 buah handuk warna hijau, 1 papan dadu, 1 buah tas selempang warna hitam, dan 1 buah dompet warna kuning,” jelas Iptu Joko Sutrisno.
Ia menambahkan, untuk pelaku terancam hukuman penjara. Pasalnya, telah melanggar undang-undang tentang perjudian. Polres Tabalong akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan perjudian di wilayah hukumnya.
kuti juga saluran kami Penuturnews.id di :
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.