Menu ✖

Headline

Pelaku Judol Rugikan Bandar Ditersangkakan, Polisi Pastikan Buru Bandar dan Jaringannya

badge-check

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto ‎(tengah) memimpin konferensi pers penetapan lima pelaku judi online sebagai tersangka yakni insial inisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24, di Polda DiY, Kamis (7/8/2025) (Foto: Dokumentasi/Polda DIY) Perbesar

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto ‎(tengah) memimpin konferensi pers penetapan lima pelaku judi online sebagai tersangka yakni insial inisial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24, di Polda DiY, Kamis (7/8/2025) (Foto: Dokumentasi/Polda DIY)

JAKARTA, Penuturnews.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan lima pelaku judi online (judol) sebagai tersangka yang merugikan pihak bandar, Kamis (7/8/2025). Sementara itu, pihak bandar beserta jaringan Judi Online (judol) dipastikan diburu.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendeteksi pola transaksi tak biasa dari lima pelaku. Mereka diketahui beroperasi sebagai pemain aktif yang kerap menang besar.

Dalam pemeriksaan, kelimanya mengakui memanfaatkan celah sistem milik bandar. Mereka menggunakan data palsu dan perangkat lunak tambahan untuk memperbesar peluang menang.

Polda DIY menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian signifikan di pihak bandar. Nilai kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun dua bulan.

Modus ini tergolong langka dalam kasus judi online. Biasanya, pemain menjadi korban, bukan justru merugikan jaringan utama.

Lima tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menelusuri aliran dana hingga ke jaringan pengendali utama.

Kasus ini menjadi perhatian khusus karena menunjukkan kelemahan sistem bandar. Polisi berharap temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri jaringan global.

“Siapa pun yang terlibat akan kami proses. Pemain, operator, pemodal, dan bandar. Selain itu, pihak promosi akan ditindak,” ujar Kapolda DIY melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

‎Slamet mengatakan, penggerebekan dilakukan di rumah di Banguntapan, Bantul pada Kamis (31/7/2025). Insial RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24) tertangkap tangan sedang bermain judi online.

‎‎“RDS mencari situs dengan promo, menyediakan perangkat, dan menyuruh empat orang lainnya untuk bermain. Mereka semua itu adalah pemain,” ujar Slamet.

‎‎Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyampaikan terima kasih atas partisipasi publik. Ia menyebut pelaporan warga berperan penting dalam membongkar kasus ini.

‎‎“Keberhasilan ini juga hasil dukungan masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas judi online. Kami apresiasi langkah tersebut,” katanya, dikuti dari RRI.

‎Ihsan mengimbau, masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena melanggar hukum.‎ Ia juga mengajak warga segera melapor jika mengetahui praktik perjudian di wilayahnya.

Saran ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :

 

[*/red] 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi