Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoboy di Sepang dengan 185,9 Gram Sabu, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

badge-check

 Tersangka tak berkutik dan sedang menjukan barang bukti berupa narkoba di mako polres setempat, Selasa (12/8/2025). [Foto : Polisi] Perbesar

 Tersangka tak berkutik dan sedang menjukan barang bukti berupa narkoba di mako polres setempat, Selasa (12/8/2025). [Foto : Polisi]

KUALA KURUN, Penuturnews.id – Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil menemukan jaringan peredaran narkoboy di Desa Tanjung Karitak, wilayah Kecamatan Sepang, dengan membekuk seorang pria berinisial P (35). Peristiwa, penangkapan ini terjadi pada Selasa, (12/8/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan merupakan hasil dari kerja sama yang baik dengan masyarakat,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

Kasat melanjutkan, penggerebekan dilakukan di kediaman terduga pelaku yang terletak di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Dimana, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur terduga pelaku.

“Setelah kita periksa, kantong tersebut berisi 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 185,9 gram,” ungkap Abi.

Menurut dia, pelaku P mengakui bahwa ratusan paket sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini berdasarkan dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, terduga pelaku ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutur dia.

Selain ada ratusan paket sabu, katanya, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, 3 buah plastik klip lainnya, dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau sebagai alat komunikasi.

“Untuk tersangka P beserta seluruh barang bukti langsung dijebloska ke sel tahanan Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Hal ini tambahnya, adanya komitmen dari Polres Gunung Mas untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayahnya hukum Polres setempat.

Saran ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di :

 

[hms/*/red] 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan

29 Okt 2026 - 02:38 WIB

Cegah Kecelakaan di Tikungan Tajam, Satlantas Polres Gunung Mas Pasang Spanduk Imbauan
Trending di Polisi