KUALA KAPUAS, Penuturnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil meringkus tiga orang pelaku, diduga pengedar narkoboy alias narkoba dalam operasi terpisah di tiga lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkoba.
Salah satu pelaku berinisial A diamankan di kediamannya di daerah Kecamatan Timpah. “Dari tangan pelaku A diamankan 35 bungkus plastik dengan berat narkoba 9,68 gram, beserta handphone dan timbangan digital,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo Mewakili Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, Senin (25/8/2025).
Pelaku lain berinisial Z diamankan di pinggir Jalan Kapuas Buntok, tepatnya di Desa Bagugus Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. “Pelaku Z ini kami amankan di pinggir jalan arah ke Kabupaten Barsel, dimana dari tangan pelaku diamankan 10 paket sabu dengan berat 45,76 gram, handphone, dan mobil,” jelas AKP Hengky.
Sementara itu, pelaku berinisial HM diamankan di pinggir jalan Desa Gawing Kecamatan Mantangai. Barang bukti yang diamankan yaitu lima paket bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 25,46 gram, handphone, motor Honda ADV, dan beberapa barang bukti lainnya.
Ketiga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Satresnarkoba masih mengembangkan penangkapan para pelaku ini. “Untuk sasaran pelanggan pelaku merupakan mereka pekerja atau pendulang emas di wilayah itu,” tegas AKP Hengky.
Sedankan katanya, untuk para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Saran, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok :https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.