KUALA KURUN, Penuturnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas bersama Dinas Pertanian (Distan) menindak tegas dan menertibkan aset pemerintah daerah, secara khusus untuk tanah dan bangunan yang berada di Jalan Singa Runjandz, Kota Kuala Kurun. Pasalnya, tempat tersebut sempat disalah gunakan untuk berjualan oleh pihak ketiga.
Kepala Satpol PP Gunung Mas Salampak Haris melalui Plt. Sekretarisnya Yosep Lahes mengatakan, bahwa penertiban aset milik Distan yang dilakukan itu pihaknya menindak lanjuti surat permintaan dari Distan.
“Kita menindak lanjuti surat permintaan Distan dengan Nomor : 000.2.1/621/Aset-BMG/Distan/VIII/2025 yang terletak di jalan Singa Runjadz, disitu ada beberapa rumah yang dijadikan tempat jualan dari pihak ketiga, yang itu merupakan aset Distan yang masuk di KIP.A Distan,” ungkap Yosep Lahes, Kamis (4/9/2025).
Sedangkan kata dia, personil dari Satpol PP yang diturunkan ada 40 orang dari Bidang Penegakan Perda (Gakda) dan dari Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum), dimana dilakukan di lokasi yakni melakukan pembongkaran bagi mereka yang berjualan sembako dan sayuran di jalan tersebut.
“Kalau untuk mereka komplain itu tidak ada, karena dari Distan sendiri sudah diberitahunkan ke para pedagang dan sebulan sebelum kita lakukan pembongkaran,” ujarnya.
Memang diakuinya, ada dua buah yang belum dibongkar dan yang sudah ada tiga buah. Sehingga telah disepakati dengan melakukan pembongkaran secara mandiri. Karena, ujar dia bangunan tersebut sifatnya agak semi permanen.
“Memang informasinya ada pihak ketiga yang menyewa tempat tersebut dan itu diluar dari Distan dan Satpol PP dan sekarang mereka yang tinggal disitu sudah pindah,” tandas Lahes.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[cp/red]








Komentar ditutup.