Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Amankan Pelaku di Houling PT TOP, Korbannya Tewas di Masjid Buhut Jaya

badge-check

Pelaku yang diamankan oleh jajaran satreskrim Polres Kapuas dan korban meninggal dunia usai mendapatkan penganiayaan oleh pelaku. [Foto : Ist] Perbesar

Pelaku yang diamankan oleh jajaran satreskrim Polres Kapuas dan korban meninggal dunia usai mendapatkan penganiayaan oleh pelaku. [Foto : Ist]

KUALA KAPUAS, Penuturnews.id – Kasus diduga penganiayaan yang terjadi di Masjid, Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Rabu (10/9/2025) lalu, yang sempat menggegerkan warga sekitar akhirnya berhasil terungkap.

Tidak kurang dari 24 jam jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas yang menerima laporan pun langsung, mengamankan pelaku berinisial DK (31) di Holing PT. Talent Orbit Prima (TOP) Km. 40 Desa Buhut Jaya Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

“Insiden itu terjadi pada Rabu (10/9) lalu pukul 23.40 WIB, Pada Hari Kamis Tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui kasat reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, Jumat (12/9) kemarin.

Kasat reskrim Polres Kapuas ini pun menyebutkan, dimana awal kejadian disaat salah satu saksi (warga) mendengar suara seseorang yang berteriak meminta tolong, hingga saksi pun mencari suara tersebut dan terlihat korban berlumuran darah didalam masjid.

“Melihat korban berlumuran dari saksi keluar dari masjid dan memanggil warga menolong korban untuk dibawa ke puskesmas sekitar, agar menadapatkan pertolongan dari medis,” tandasnya.

Korban yang belum sempat mendapatkan pertolongan itu pun meninggal dunia, hingga akhirnya saksi pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Tengah, yang langsung dilakukan penyelidikan dan mengejar pelaku telah kabur usai menganiaya korban.

“Dari laporan itulah anggota langsung bergerak untuk mengejar pelaku, dari penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya harus mendapatkan peringatan keras terhadap
pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, dari keterangan pelaku bahwa penganiayaan tersebut dilakukan pelaku karena pelaku dan korban sempat terlibat cekcok, dengan alasan karna pelaku meminta korban untuk keluar dari mess bekas perusahaan yang sudah tidak beroperasi, namun korban enggan menuruti kemauan pelaku.

“Untuk keterangan sementara pelaku kesal kepada korban, namun ini masih kami dalami lagi, dengan itu pelaku kami jerat dengan 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tegasnya.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[ex/red] 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas