BANJARMASIN, Penuturnews.id – Mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), M. Reza Arpiansyah, dituntut hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, Helmi Afif Bayu Prakasa, menyatakan bahwa Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut Reza membayar uang pengganti sebesar Rp11,68 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta benda Reza akan disita untuk menutupi kerugian negara. Jaksa menilai bahwa perbuatan Reza menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp18,6 miliar, serta turut dinikmati hasil tindak pidana tersebut,” ujar Helmi Afif Bayu Prakasa. pada Kamis (11/09/2025).
Menanggapi tuntutan itu, Reza menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. “Saya akan menyampaikan pleidoi, Yang Mulia,” ujar Reza di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyertaan modal yang diterima PT ADCL dari Pemerintah Kabupaten Balangan pada Desember 2022 dan Juni 2023 dengan total Rp20 miliar.
Namun hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel menemukan sekitar Rp18,6 miliar dana digunakan tidak sesuai ketentuan, tanpa rencana kerja maupun persetujuan komisaris dan bupati. Majelis hakim, kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]









Komentar ditutup.