Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Polres Gunung Mas Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 32 Gram Lebih, Dua Orang Ditangkap

badge-check

Tampak kedua pelaku ini menunjukkan barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dan sekarang diamankan di Mapolres Gunung Mas, Minggu (14/9/2025). [Foto : Ist]
Perbesar

Tampak kedua pelaku ini menunjukkan barang bukti yang diamankan aparat kepolisian dan sekarang diamankan di Mapolres Gunung Mas, Minggu (14/9/2025). [Foto : Ist]

KUALA KURUN, Penuturnews.id – Dua orang berinisial H (37) dan G (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kabupaten Gunung Mas diamankan oleh aparat kepolisian dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Tewah dalam operasi gabungan di Kecamatan Tewah pada Sabtu (13/9/2025). Operasi ini berhasil digagalkan dan menyita barang bukti dengan total 32,26 gram sabu.

 

Diketahui, penangkapan pertama dilakukan terhadap H sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Perumahan Rakyat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 3,56 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp 760.000.

 

Hanya berselang 20 menit, tim lain menggerebek G pada pukul 18.10 WIB di kediamannya di Jalan Tugu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan total berat kotor mencapai 28,70 gram dan uang tunai sebesar Rp 3.150.000.

 

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil sinergi yang luar biasa antara Sat Resnarkoba dan Polsek jajaran, serta bukti kepedulian masyarakat yang memberikan informasi akurat.

“Dengan menggagalkan peredaran lebih dari 32 gram sabu dalam waktu singkat, kita telah menyelamatkan ratusan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya,” tandasnya.

 

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk kedua pelaku ini akan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Abi Wahyu Prasetyo.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[*/red] 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas