Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Duel Berdarah, Adik Kandung Cabut Nyawa Kakaknya, di dalam Sungai Barito

badge-check

Kapolres Mura, AKBP Frangky S Monathen SIK, saat melakukan pres rilis kasus. Rabu (17/09/2025). [yud/Penuturnews.id] Perbesar

Kapolres Mura, AKBP Frangky S Monathen SIK, saat melakukan pres rilis kasus. Rabu (17/09/2025). [yud/Penuturnews.id]

PURUK CAHU, Penuturnews.id – Polres Murung Raya (Mura) mengamankan seorang pria berinisial J (31). Ia diduga merampas nyawa orang, hingga tewas. Parahnya lagi, dalam duel berdarah itu tidak lain, tidak bukan yakni kakak kandungnya sendiri.

 

Insiden, tragis itu terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Sungai Barito, Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

 

Kapolres Mura, AKBP Frangky S Monathen SIK, mengungkapkan bahwa hingga kini jasad korban belum ditemukan dan diduga hanyut di Sungai Barito.

 

“Dari hasil penyelidikan, korban sebelumnya mendatangi pelaku dengan menggunakan perahu ces. Saat itu, pelaku berada di perahu taksi bermesin. Saat itukedua diduga sempat terlibat adu mulut akibat perselisihan soal penggunaan minyak solar,” kata Kapolres AKBP Frangky dalam pers liris didampingi Kasat Reskrim AKP Akhmad Syaiful Rizal, dan Kasubsi PIDM Humas polres Mura Ipda Zaenal Arifin, Rabu (17/09/2025) di halaman Mapolres.

 

Akibatnya, cekcok semakin memanas ketika korban yang membawa parang mencoba mengayunkan senjatanya ke arah pelaku. Dimana, pelaku berhasil menahan tangan korban, namun korban sempat berusaha mengambil badik dari tas pinggangnya. Melihat hal itu, pelaku langsung menerjang korban hingga keduanya terjatuh ke sungai.

 

Keduanya saling berebut parang di dalam air. Dalam pergulatan tersebut, parang mengenai bahu kiri korban. Pegangan korban pun terlepas, sehingga senjata berhasil dikuasai pelaku. Pelaku kemudian mengayunkan parang tersebut ke bagian kepala korban. Setelah itu, parang tenggelam ke dasar sungai.

 

Pelaku berhasil naik ke perahu korban, sementara korban tidak lagi terlihat di permukaan air. Kasat menambahkan, hingga waktu pencarian dan jasad korban belum juga ditemukan. Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan polisi yakni pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[yud/red] 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

28 Okt 2026 - 06:36 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Gunung Mas Tekankan Patriotisme, Kegigihan, dan Kepedulian Generasi Muda

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

28 Okt 2026 - 06:23 WIB

Dekati Warga, Kapolres Gunung Mas Rangkul 50 Petugas Kebersihan untuk Jaga Kamtibmas

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

28 Okt 2026 - 02:11 WIB

Lansia 72 Tahun Ditemukan Terbakar di Kebun Karet Bentot, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota

28 Okt 2026 - 02:02 WIB

Sebelum Tertibkan Warga, Satlantas Polres Gunung Mas Periksa Disiplin Internal Anggota
Trending di Kabupaten Gunung Mas