KUALA KURUN, Penuturnews.id – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyalurkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran rumah di Kecamatan Rungan dan Kecamatan Manuhing. Bantuan tersebut disalurkan pada Kamis (18/9/2025) dengan total nilai mencapai Rp.43 juta.
Plt. Kalaksa BPBD Gunung Mas, Atis, mewakili Bupati Jaya S. Monong, menyalurkan bantuan tersebut secara langsung kepada para penerima. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama semua pihak, mulai dari camat, lurah, TNI-Polri hingga masyarakat, yang telah bergotong royong membantu warga terdampak kebakaran.
“Atas nama Bupati Gunung Mas, saya menyampaikan terima kasih atas kolaborasi semua pihak. Bantuan ini juga merupakan bagian dari upaya menyukseskan Program Tambun Bungai yang peduli terhadap kesejahteraan masyarakat,” ucap Atis.
Atis juga menyampaikan pesan Bupati Jaya S. Monong agar masyarakat selalu berhati-hati dalam penggunaan listrik maupun peralatan rumah tangga. “Periksa kabel listrik yang sudah kadaluarsa, pastikan kompor terjaga dengan baik, dan selalu waspada terhadap titik api yang bisa memicu kebakaran,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Manuhing, Bambang Hari Mulyanto, dan Lurah Tumbang Talaken, Gusti Ray Novanda, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Gumas yang telah memberikan bantuan kepada warganya. “Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat yang rumahnya terbakar,” ungkap Bambang.
Salah satu penerima bantuan, Oscar Rama, mengaku sangat terbantu dengan perhatian pemerintah. “Saya mewakili keluarga dan warga lainnya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bupati dan BPBD. Bantuan ini sangat meringankan beban kami yang terkena musibah,” ujarnya dengan haru.
Diketahui, untuk rincian bantuan yang disalurkan kepada korban kebakaran rumah yaitu, Oscar Rama dari Kecamatan Rungan Rp10 juta, Madi D.E.S dari Manuhing Rp 10 juta, Sokemi dari Manuhing Rp 10 juta, Sipo Rp 5,5 juta, Winda Rp 2,5 juta, Marjuki Rp 2,5 juta dan Taufik Rahmat juga dari Manuhing dapat bantuan sekita Rp 2,5 juta
Sekedar informasi, bantuan ini diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Gumas Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan untuk Korban Bencana Alam maupun Non-Alam. Besarannya disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang dialami setiap korban.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[c-p/red]









Komentar ditutup.