KUALA KURUN – Nasib naas menimpa pemuda AR (23) asal Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Ia harus berurusan dengan Polisi dan mendekam di balik jeruji besi di Mapolres Gumas.
Pasalnya, ia diduga kedapatan menjual barang “haram” jenis sabu-sabu, di kediamannya di Jalan Yos Sudarso RT01/RW01, Kelurahan Kuala Kurun, pada Rabu 4 September 2024 sore pukul 16.45 WIB.
Data dari Polisi menjelaskan, penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di rumahnya.
Nah atas informasi itulah, petugas Satresnarkoba Polres Gumas bergerak melakukan pengintaian, dan penyelidikan serta langsung dilakukan penggeledahan di rumah AR.
Disitu lah, tim tindak Satnarkoba menemukan ada sembilan paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 5,35 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan barbuk lainnya, seperti plastik klip pembungkus sabu, sendok sabu, timbangan digital, dompet, uang tunai Rp 1.2 juta, handphone, dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatresnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo membenarkan, penangkapan AR dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu sambung Abi, tersangka ini juga akan dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“AR ini akan terancam hukuman penjara paling ringan 5 tahun. Dan saat ini kita masih mendalami kasus ini, dan untuk mengungkap apakah ada kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Iptu Abi, pada Kamis 5 September 2024 pagi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terlebih penangkapan AR merupakan bukti keseriusan aparat Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Masyarakat diharapkan untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba di lingkungannya.
“Sebab narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan para pemuda kita. Untuk itu kami mengajak agar kita bersama-sama melawan narkoba,” demikian Iptu Abi. [red]









Komentar ditutup.