Menu ✖

Eksekutif

Upaya Strategis Menaker, Gandeng Serikat Pekerja untuk Sertifikat K3

badge-check

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di peringatan May Day 2025 yang di Pertamina Arena Simprug, Jakarta Selatan. (Foto: Kemnaker) Perbesar

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di peringatan May Day 2025 yang di Pertamina Arena Simprug, Jakarta Selatan. (Foto: Kemnaker)

JAKARTA, Penuturnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perlu segera dilakukan reformasi ekosistem, uji dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional. Ini sebagai upaya strategis Kemnaker untuk mengatasi permasalahan sertifikasi K3.

Menurut Yassierli, reformasi ekosistem dengan meningkatkan peran serta masyarakat, asosiasi profesi, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), lembaga K3. Termasuk perguruan tinggi, dan pemerhati K3.

“Kita sudah mengarah kepada persiapan sertifikasi ahli K3. Kita kembalikan ke LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi),” kata Yassierli dalam keterangannya, Rabu (24/9/2025).

Salah satu terobosan yang segera dilakukan adalah melakukan kegiatan promotive-preventive K3 dengan melibatkan staf khusus Menaker dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ini sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan K3.

Yassierli mengatakan terobosan diambil karena kerja Pengawas Ketenagakerjaan belum bisa diefektifkan. Termasuk tantangan, banyaknya praktisi K3 lebih sibuk bicara sertifikasi dan pelatihan.

“SP/SB sebagai komponen yang perlu kita bangun sebagai alternatif dari stagnansi kita sekian puluh tahun terkait K3. Jadi nanti buruh demo bukan hanya upah, tapi juga menuntut K3 di tempat kerja,” ujarnya.

Yassierli menambahkan bagaimana mereformasi praktik yang sudah berlangsung puluhan tahun, mulai dari Kementerian hingga PJ3K. Ia menilai sulit membangun negara, apabila kepentingannya lebih kepada bisnis ya susah.

Yassierli berharap Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) juga aktif memberikan rekomendasi tentang praktik sertifikasi K3 yang memiliki 17 layanan. “Ga usah basa-basi sama saya. Pak Menteri itu praktiknya begini lho di lapangan,” ucapnya.

Upaya strategis lain untuk mereformasi K3 yakni penyusunan dan pembaruan regulasi K3 sebagai roadmap revisi UU No. 1 Tahun 1970. Kemudian penguatan profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3.

Sebelumnya Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyoroti sejumlah persoalan terkait keselamatan kerja (K3) dan reklamasi pasca tambang. Ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kementerian ESDM dan tiga perusahaan tambang.

Menurut Ratna, beberapa perusahaan belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi. Selain itu, ia menilai jarak pemukiman warga dengan area tambang yang hanya 30–50 meter menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di

 

[RRI/red]   

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

28 Okt 2026 - 09:15 WIB

Jaya S. Monong : Jabatan Kades Bukan Kekuasaan, tetapi Amanah Melayani Rakyat

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

26 Okt 2026 - 03:54 WIB

Menkes Pakai Oksigen di Palangka Raya, Publik Menanti Jawaban: Mana Aksi Nyata Kemenkes untuk Korban Asap Karhutla?

Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Terbakar Termasuk Masjid, Rumah Warga dan Gedung Walet Ikut Hangus

23 Okt 2026 - 07:18 WIB

Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Terbakar Termasuk Masjid, Rumah Warga dan Gedung Walet Ikut Hangus

Geger! Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Kebun Sawit Katingan, Ada Luka di Lengan

23 Okt 2026 - 06:56 WIB

Geger! Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Kebun Sawit Katingan, Ada Luka di Lengan

Kejar Target Desa Sehat, Camat Kahut Wano Siapkan Tim Kecamatan Turun Langsung ke Desa

23 Okt 2026 - 06:41 WIB

Kejar Target Desa Sehat, Camat Kahut Wano Siapkan Tim Kecamatan Turun Langsung ke Desa
Trending di Eksekutif