PALANGKA RAYA – Konflik antara masyarakat dan investor seakan tak pernah selesai di Kalimantan Tengah (Kalteng), ratusan masyarakat yang disebut-sebut melakukan penjarahan sawit milik perusahaan telah ditangkap.
Polda Kalteng mencatat sepanjang 2024 sebanyak 175 kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Kalteng.
Konflik antara perusahaan dan masyarakat ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab seperti penyalahgunaan narkotika. Setidaknya ada 22 orang yang positif narkoba ketika ditangkap kepolisian.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan terdapat 350 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 175 kasus pencurian TBS di Kalteng.
“Kami telah melakukan upaya pencegahan melalui imbauan dan tindakan tegas kepada para pelaku,” ujar Erlan, Kamis 5 September 2024.
Erlan menyebut, Kapolda Kalteng telah menginisiasi optimalisasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Konflik Sosial yang didasari oleh UU No. 7 Tahun 2012.
“Kasatgas dipimpin oleh kepala pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kami berharap Satgas PKS ini dapat lebih optimal dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat,” tambahnya.
Erlan menekankan, pentingnya pemahaman hak dan kewajiban antara masyarakat dan perusahaan.
“Jika hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat terlaksana dengan baik, kami yakin kasus pencurian TBS dapat diminimalisir,” jelasnya. [RED]











Komentar ditutup.