SAMPIT, Penuturnews.id – Dugaan kasus menghilangkan nyawa, sempat menggemparkan warga Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kotim. Seorang pria berinisial J (27), yang diketahui sebagai salah satu pegawai perangkat desa setempat, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap RTS (19), kekasihnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Senin (6/10/2025), mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku menghubungi korban untuk bertemu di lokasi sepi yang sudah ditentukan, yakni jalan buntu di Desa Merah.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku ini sudah merencanakan aksinya. Ia membawa tali dari rumah dan memilih lokasi yang jauh dari keramaian,” ungkap AKP Iyudi saat konferensi pers.
Di lokasi tersebut, pelaku dan korban sempat berbicara. Pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungannya yang berusia sekitar 12 minggu. Permintaan itu ditolak korban sehingga membuat pelaku emosi.
“Pelaku memukul korban dengan potongan papan sebanyak tiga kali ke bagian kepala dan leher. Saat korban terjatuh, pelaku kembali memukul hingga kemudian mencekik korban selama beberapa menit,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali memastikan nyawa korban dengan menggunakan seutas tali plastik yang dicekikkan ke leher korban selama lima menit hingga korban benar-benar meninggal dunia. Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggalkan korban.
Polisi yang menerima laporan dari pihak keluarga korban bergerak cepat. Unit Reskrim Polsek Parenggean bersama Satreskrim Polres Kotim berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di kecamatan lain.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor, telepon genggam, sandal korban, dua potong tali plastik, serta papan kayu yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam keterangan pelaku dihadapan Kasat Reskrim dan para wartawan, J mengaku dirinya baru berpacaran sekitar satu bulan dengan korban. Ia menolak bertanggung jawab atas kehamilan korban karena merasa belum siap.
“Saya terbawa emosi saat korban menolak untuk menggugurkan kandungan. Saya menyesal telah membunuhnya,” ungkap J.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Yang jelas, motif utama pelaku adalah memaksa korban menggugurkan kandungan yang ditolak korban. Dari situ pelaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya,” tandas AKP Iyudi.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[pr/red]









Komentar ditutup.