KUALA KURUN, Penuturnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas merilis sejumlah perkara yang ditangani selama 11 bulan, tahun 2025 mulai dari Januari hingga November ini. Hal itu, Kajari Gunung Mas Nugroho Wisnu Pujoyono SH, MH menjelaskan, total perkara yang masuk seperti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 91.
“Kita memiliki total perkara yang ditangani SPDP Masuk ada 91, lalu jumlah perkara tahap penuntutan ada 86 perkara, terus perkara yang berhasil dieksekusi ada 71 perkara sampai dengan saat ini,” kata Nugroho Wisnu Pujoyono, saat merilis di aula Kejari setempat, Selasa (11/11/2025).
Nugroho Wisnu Pujoyono menjelaskan, perkara yang ditangani meliputi:
– OHARDA (Orang dan Harta Benda): 53 Perkara (SPDP), 46 Perkara Tahap Penuntutan, 37 Perkara dieksekusi
– Narkotika: 30 Perkara (SPDP), 29 Perkara Tahap Penuntutan, 25 Perkara dieksekusi
– EKU: 8 Perkara (SPDP), 11 Perkara Tahap Penuntutan, 9 Perkara dieksekusi.
“Dari jumlah perkara tadi mayoritas Oharda atau Orang dan Harta Benda, artinya perkaranya mayoritas Ohada seperti perkara pencurian ada 23 perkara, penganiayaan: 10 Perkara dan PPA ada 10 Perkara,” tuturnya.
Nugroho Wisnu Pujoyono menyebutkan, di Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) penyidikan ada tiga perkara, penuntutan ada dua Perkara dan penyelamatan Keuangan Negara Tahun 2025 yang sudah disetor ke bank Rp 643.842.771,64.
“Perkara penyidikan yang sudah ditangani saat ini pertama perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD pada Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahut, Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Kemudian yang kedua dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD pada desa Tumbang Posu Kecamatan Damang Batu, Gunung Mas pada Tahun Anggaran 2023, dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusda Gunung Mas Perkasa tahun anggaran 2013-2017, sebutnya.
Nugroho menjelaskan, ada upaya hukum sebanyak 12 perkara, selanjutnya ada tiga perkara tipiring, selanjutnya di Pidum mengupayakan penyelesaian secara restoratif artinya pemulihan hak bagi korban. “Sudah dilakukan dua perkara Restoratif Justice,” katanya.
Nugroho menyebutkan, di Seksi Intelijen di bidang pengamanan ada 3 kegiatan, lalu penerangan hukum ada 3 kegiatan, jaksa masuk sekolah 4 kegiatan, jaksa menyapa ada 3 kegiatan, pakem ada 3 kegiatan, dan pengawasan posko bandara 35 kegiatan, kemudian, kampanye anti korupsi 1 kegiatan.
Nugroho kembali menjelaskan, di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, seperti bantuan hukum non litigasi 71 SKK, Legal Opinion ada 1 Kegiatan, Legal Assistance ada 20 kegiatan, pelayanan hukum ada 13 kegiatan, lalu Pemulihan Keuangan Negara Rp. 451.522.550 dan Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan 10 PKS.
Terakhir, Nugroho Wisnu Pujoyono menyebutkan, jumlah Barang Bukti Yang Berhasil Dieksekusi ada 90 Perkara, untuk Penjualan Langsung ada 26 Perkara, lalu Lelang Online ada 2 Perkara, juga Uang Rampasan ada 7 Perkara, untuk pengembalian ada 17 Perkara, juga pemusnahan ada 39 Perkara, lalu di PNBP berasal dari lelang Rp. 80.051.000, dan PNBP berasal dari uang rampasan sekitar Rp. 290.537.000.
Selain Kajari, tampak hadir dalam rilis tersebut, Kasi Intel Supritson SH, MH, Kasi Pidsus, Andi Yaprizal SH, Kasi Pidum Mozes Manulang SH, MH, Kasi BB Een Hosana SH, Kasi Datun R.Imam Pribadi dan Erisnha sebagai Kasubagbin Kejari setempat.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[cp/red]









Komentar ditutup.