Menu ✖

Eksekutif

Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Gunung Mas, Bayar Pajak Denda Gratis!

badge-check

Kepala Bapenda Gunung Mas Edison, dan Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun, Noni Waty saat operasi gabungan. Inzet : Petugas gabungan sedang memeriksa para pengendara, Selasa (18/11/2025) sore. [Dok Penutur] Perbesar

Kepala Bapenda Gunung Mas Edison, dan Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun, Noni Waty saat operasi gabungan. Inzet : Petugas gabungan sedang memeriksa para pengendara, Selasa (18/11/2025) sore. [Dok Penutur]

KUALA KURUN, Penuturnews.id  –  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas menggelar Operasi Gabungan, mengenai Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 di simpang jalan Ais Nasution, tepatnya di depan Kantor KPU Gumas, Kota Kuala Kurun, Selasa (18/11/2025) sore.

Dimana, Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jasa Raharja, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), serta UPT-PPD Bapenda Kalteng Kuala Kurun.

“Kami harapkan kepada seluruh pengguna kendaraan baik kendaraan roda 2 (dua) serta roda 4 (empat) dapat melengkapi surat kendaraannya serta melengkapi kendaraannya sesuai undang-undang yang berlaku dan wajib membayar pajak sebagai kewajiban sebagai warga negara Indonesia terkhususnya di Kabupaten Gunung Mas,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas Edison.

Edison juga menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat wajib dengan pajak.

Sementara itu, Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun, Noni Waty, menegaskan bahwa ini merupakan program dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, dimana pemutihan denda kendaraan pajak diperpanjang dari bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2025.

“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas untuk memanfaatkan program Gubernur dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan bebas biaya denda,” kata Noni Waty.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di ;

 

[*/red]   

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi