KUALA KURUN, Penuturnews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas menggelar Operasi Gabungan, mengenai Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 di simpang jalan Ais Nasution, tepatnya di depan Kantor KPU Gumas, Kota Kuala Kurun, Selasa (18/11/2025) sore.
Dimana, Operasi gabungan ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jasa Raharja, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas), serta UPT-PPD Bapenda Kalteng Kuala Kurun.
“Kami harapkan kepada seluruh pengguna kendaraan baik kendaraan roda 2 (dua) serta roda 4 (empat) dapat melengkapi surat kendaraannya serta melengkapi kendaraannya sesuai undang-undang yang berlaku dan wajib membayar pajak sebagai kewajiban sebagai warga negara Indonesia terkhususnya di Kabupaten Gunung Mas,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas Edison.
Edison juga menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat wajib dengan pajak.
Sementara itu, Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun, Noni Waty, menegaskan bahwa ini merupakan program dari Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, dimana pemutihan denda kendaraan pajak diperpanjang dari bulan Oktober sampai dengan 31 Desember 2025.
“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat di Kabupaten Gunung Mas untuk memanfaatkan program Gubernur dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan bebas biaya denda,” kata Noni Waty.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di ;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]








Komentar ditutup.