KUALA KURUN, Penuturnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2025, acara ini dibuka langsung oleh Asisten I Setda Gunung Mas, Ruby Haris, mewakili Sekda di aula Kantor Bapperida. Kamis (04/12/2025).
“Pangan dan Gizi merupakan faktor penting dalam pembangunan manusia Indonesia. Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ruby Haris.
Menurut dia, tujuan dari Pembangunan Nasional adalah meningkatkan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia. Kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau.
“Ketahanan Pangan dan Gizi menjadi salah satu keadaan yang akan diwujudkan dalam pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 untuk mendukung upaya membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing,” tambah Ruby Haris.

Tambahnya, pembangunan pangan dan gizi masih menghadapi tantangan besar, mulai dari aspek produksi pangan, distribusi, konsumsi yang dapat mempengaruhi status gizi. Oleh karena itu, masalah gizi juga terkait dengan pendidikan, budaya, agama, infrastruktur, air bersih, higiene-sanitasi, teknologi dan industri, kemiskinan, komunikasi dan informasi, pembangunan desa, pengawasan obat dan makanan, keluarga berencana, dan perlindungan anak.
“Pangan dan gizi, sangat menentukan kualitas sumber daya manusia Kabupaten Gunung Mas di masa mendatang dan berpengaruh terhadap kemampuan daya saing masyarakat Gunung Mas, baik di tingkat regional, nasional maupun global,” timpal Ruby.
Sabung dia, rangka mengintegrasikan dan menyelaras kan perencanaan pangan dan gizi secara multi sektor dalam skala nasional dan daerah, maka diperlukan rencana aksi pangan dan gizi di daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 63 ayat (3) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan.
“Untuk itu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menyusun Rencana Aksi Pangan dan Gizi setiap lima Tahun,” tukas dia.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di ;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]








Komentar ditutup.