PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Kadis ESDM Provinsi Kalteng, VC alias Vent Christway, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi tambang zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM). Asisten bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husudo, menjelaskan bahwa VC diduga melakukan perbuatan korupsi dalam penerbitan RKAB untuk PT IM sejak tahun 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan hukum.
“Tersangka juga diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait penerbit RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbit pertimbangan teknis dalam perpanjang izin IUP operasi produksi,” kata Wahyudi, Kamis (11/12/2025).
Sementara itu, Direktur PT IM, Herbowo Seswanto alias HS, juga menjadi tersangka dengan dugaan melakukan pengajuan RKAB yang tidak sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku. “Yang bersangkutan juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan perpanjangan izin IUP operasi produksi PT IM,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. VC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara HS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wahyudi juga menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp1,3 triliun, namun masih menunggu perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP pusat.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]








Komentar ditutup.