KUALA KURUN, Penuturnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas bersama Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada para penerima di depan Kantor BKPSDM, Rabu (17/12/2025).
Dimana, penyerahan SK ini yang berjumlah 176 orang ini, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menata dan mengelola sumber daya aparatur secara bertahap, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda Gunung Mas, Richard FL, mewakili Bupati dalam sambutannya menyampaikan, dengan diterimanya SK ini, maka sejak sekarang juga telah resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara, dengan segala hak dan kewajiban yang melekat di dalamnya.
“Oleh karena itu, saya mengingatkan agar amanah ini dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin, integritas, dan manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang optimal,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian dan meningkatkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
“Sebagai PPPK Paruh Waktu, saudara tetap dituntut untuk bekerja secara profesional, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik terkait jam kerja, target kinerja, maupun tata tertib kedinasan,” katanya.
Sekda juga menjelaskan hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu, antara lain hak untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlindungan dalam melaksanakan tugas, dan pembinaan serta pengembangan kompetensi.
Dengan demikian, untuk kewajiban PPPK Paruh Waktu antara lain mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, kode etik, dan tata tertib yang berlaku di lingkungan pemda.
“Saya tekankan bahwa status paruh waktu tidak mengurangi tuntutan profesionalisme. Kinerja, sikap, dan tanggung jawab saudara tetap menjadi tolok ukur utama dalam penilaian dan keberlanjutan perjanjian kerja ke depan,” tambah Sekda.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[*/red]








Komentar ditutup.