Menu ✖

Hukum dan Kriminal

KUHP dan KUHAP Baru, Resmi Diterapkan Polri

badge-check

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan wartawan [Foto: Dokumentasi/Humas Polri] Perbesar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan wartawan [Foto: Dokumentasi/Humas Polri]

JAKARTA, Penuturnews.id –  Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penerapan ini dimulai sejak, Jumat (2/1/2026), dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, seluruh jajaran telah menjalankan aturan baru. “Per jam 00.01 seluruh petugas Polri mempedomani dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” katanya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, penerapan dilakukan menyeluruh di semua fungsi penegakan hukum Polri. Pelaksanaan mencakup Reserse Kriminal, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88.

Menurut Trunoyudo, Bareskrim Polri telah menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan aturan baru tersebut. “Pedoman pelaksanaan dan format administrasi penyidikan telah ditandatangani Kabareskrim Polri,” ujarnya.

Pedoman tersebut disusun untuk menyesuaikan proses penegakan hukum dengan KUHP dan KUHAP terbaru. Langkah ini diharapkan memperkuat kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana nasional.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan, Kejaksaan membangun kesepahaman lintas lembaga. Langkah ini dilakukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah pemangku kepentingan.

Anang Supriatna mengatakan kerja sama tersebut melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. “Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin PKS dengan Polri, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung,” katanya.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan bekerja lebih terukur dan terkoordinasi. Pelaksanaan penegakan hukum diarahkan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[RRI.co.id/red] 

 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi