Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Warung Kayu Jadi TKP, Pelaku Penganiayaan di Kota Palangka Raya Ditangkap

badge-check

Diduga pelaku penganiayaan di warung Kelurahan Pahandut, Palangka Raya. [FT : FB Polresta Palangka Raya] Perbesar

Diduga pelaku penganiayaan di warung Kelurahan Pahandut, Palangka Raya. [FT : FB Polresta Palangka Raya]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Seorang perempuan berinisial HP 31 tahun, warga Kota Palangka Raya, Kalteng. Mirisnya ia mendapati luka akibat tindakan yang dicurigai adanya, perbuatan penganiayaan dengan kekerasan yang diduga dilakukan oleh terlapor MAR 44 tahun.

 

Peristiwa naas itu terjadi, di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Data diketahui dari Polisi, kejadian berawal saat itu korban dan terlapor berada di lokasi kejadian dan sempat terlibat pertengkaran. Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan serta memar dan bengkak pada area mata sebelah kanan, sehingga harus mendapatkan perawatan medis berupa jahitan dan rawat jalan.

 

Kapolsek Polsek Pahandut Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mewakili Kapolresta Palangka Raya mengatakan, pihaknya setelah mendapatkan informasi, langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan tersangka beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga melaksanakan gelar perkara.

 

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil,” kata Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, Senin (19/1/2026).

 

Saat ini, katanya, tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Pahandut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia menambahkan, atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.

 

“Penyidik saat ini terus dilakukan, untuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tandas Kapolsek.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[Hms/red]

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi