KUALA KAPUAS, Penuturnews.id – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di rumah M (42) di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (21/1/2026), pada pukul 05.50 WIB.
Data dari polisi, kejadian berawal saat itu adanya laporan masyarakat ke Satnarkoba Polres Kapuas. Menindaklanjuti laporan itu, tim bergerak dan tiba di lokasi dan langsung mengamankan M (42) yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 35 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 14,96 gram, sejumlah barang bukti lain mulai dari Motor, HP hingga uang tunai sebesar Rp10 juta.
Kapores Kapuas Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Budi Utomo membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di rumah M, disitu diduga sering terjadi transaksi narkoba. Kami langsung membuat tim dan menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Budi Utomo, S.H., M.M.
Akibat perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus ini masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di wilayah hukum kita Polres Kapuas,” tandas Budi.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Lex/red]









Komentar ditutup.