PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di kawasan Jalan Danau Mare, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” kata Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K.
Dua orang korban, masing-masing perempuan berinisial MER (28) dan seorang bayi berinisial A.W.F., mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Betang Pambelum Palangka Raya.
Terduga pelaku berinisial FR (30) diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Kelurahan Bukit Tunggal. Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu set pakaian korban, satu gendongan bayi, dan sepasang sandal warna biru.
“Pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol.
Tambah dia, pelaku akan disangkakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim Polresta Palangka Raya dalam mengungkap kasus KDRT ini.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[Humas/red]








Komentar ditutup.