Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Fahmi Warga Gunung Mas Harus Belajar Mahal: Tak Tahu Lahan Tambang Ilegal, Tapi Hukum Tetap Berlaku

badge-check

Ilustrasi penambangan ilegal. [Istimewa] Perbesar

Ilustrasi penambangan ilegal. [Istimewa]

PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Fahmi, seorang warga Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, harus menjalani sidang dan menerima nasib dihukum penjara selama satu bulan dan denda sebesar sepuluh juta rupiah karena terlibat kegiatan penambangan emas ilegal.

Kisah ini berawal dari pertemuan Fahmi dengan Yudi, sesama warga Desa Bereng Baru, di sekitar Juli 2025. Yudi menawarkan untuk menyewa alat berat Ekskavator milik Fahmi untuk mengeruk tanah di lahan penambangan emas ilegal miliknya.

“Saya tidak tahu kalau lahan itu untuk penambangan ilegal, saya hanya ingin menyewakan alat berat saya,” kata Fahmi dalam sidang, yang dikutip dari web Kalteng Pos.

Fahmi menyetujui tawaran Yudi dengan biaya sewa Rp1.500.000 per jam untuk sewa selama tiga jam. Alat berat itu kemudian dibawa ke lokasi lahan tambang emas milik Yudi dan dioperasikan oleh seorang warga bernama Mariani alias Usu.

Belum selesai pekerjaan, tiba-tiba anggota polisi dari Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan razia kegiatan penambangan ilegal. Polisi menemukan bahwa lahan tambang milik Yudi tidak mempunyai izin yang terdaftar sebagai izin kegiatan usaha pertambangan.

Fahmi pun dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yudi, pemilik lahan, berhasil kabur dan masuk daftar pencarian polisi (DPO).

Dalam sidang pembacaan putusan, Senin (19/1/2026), majelis hakim yang diketuai hakim Benyamin, SH, menyatakan Fahmi secara sah terbukti bersalah terlibat kegiatan penambangan ilegal.

“Terdakwa Fahmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 bulan dan 25 hari serta denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bisa membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata Humas PN Palangka Raya, Ngguli Liwar Mbani Awang.

Fahmi meminta waktu untuk berpikir apakah akan menerima hukuman tersebut. “Dia minta waktu pikir pikir satu minggu apakah terima atau banding karena selama ini (status terdakwa) tahanan rumah jadi tetap tahanan rumah sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan selanjutnya akan dilakukan eksekusi oleh jaksa,” tambah Ngguli.

Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;

 

[*/red]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi