PALANGKA RAYA, Penuturnews.id – Pengadilan Tinggi Palangka Raya menolak upaya banding terpidana kasus pembunuhan berencana, Alvaro Jordan Zwageri, terhadap kekasihnya, Nurmaliza, yang saat itu diketahui sedang hamil. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Senin (26/1/2026).
“Permohonan banding tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk mengubah putusan sebelumnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Alfon, didampingi dua hakim anggota, Bonny Sanggah dan Aris Bawono Langgeng, serta Panitera Leon.
Majelis hakim menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 249/Pid.B/2025/PN Plk tanggal 18 Desember 2025 yang dimohonkan banding. Alvaro tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
Keluarga korban, Nurmaliza, terlihat puas mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi atas penolakan sidang banding. “Kami puas dengan putusan ini, keadilan telah ditegakkan,” kata salah satu keluarga korban.
Peristiwa tragis itu merenggut nyawa Nurmaliza pada 10 Mei 2025 lalu, ketika terjadi pertengkaran antara korban dan Alvaro di sebuah kamar kos di Kota Palangka Raya. Alvaro yang saat itu tersulut emosi kemudian memukul wajah korban, kemudian mencekik serta membekapnya sampai korban mengembuskan napas terakhir.
Alvaro masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saran kita, ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di;
- WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h
- TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1
[@/red]










Komentar ditutup.