KUALA KURUN – Dalam aturan baru dan diberlakukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Gunung Mas (Gumas). Khusus, bagi para pencari kerja sesuai aturuan pemerintah mereka diwajibkan harus melampirkan foto copy Kartu BPJS, apalagi ketika mengurus SKCK di Polres setempat.
Baca Juga : Pemotor Diduga Tewas di TKP, Usai Adu Kuat dengan Mobil
Kapolres GUmas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Intelkam AKP Jadiman saat dincangi awak media, membenarkan bagi para pemohon pembuatan SKCK harus melampirkan foto copy kartu BPJS mereka, sebagai syarat dan petugas bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut.
“Kita mengikuti aturan dari pemerintah maka para pemohon nanti apabila mengurus SKCK wajib memiliki BPJS dalam pembuatan SKCK mereka, ” ucap AKP Jadiman, Kamis 19 September 2024.
Memang kata pria yang memiliki tiga balok di pundaknya ini menjelaskan, oleh sebab itu masyarakat atau pun para perserta CPNS yang nantinya mengurus surat keterangan, maka untuk syarat lain selain BPJS ada pas foto 4×6 dengan latar merah minimal empat lembar.
Baca Juga : Sebelum Malaikat Maut Menjemput, DB Diduga Sempat Gunakan Benda Ini!
“Lalu kalau untuk data yang masuk sekarang, khusus mereka yang mendaftar CPNS baru ada 10 orang di bulan ini, dan perlu diketahui kalau lama pembuatan SKCK itu paling lama biasanya 5 sampai 10 menit selesai,” ujarnya.
Kemudian AKP Jadiman menambahkan, bagi para pelamar CPNS yang mengurus SKCK nantinya apabila diluar wilayah Gumas, mereka wajib mengikuti domisili, dia mencontohkan, orang tinggal di Palangka Raya mereka juga harus mengurus di Polda Kalteng. [red]









Komentar ditutup.