KUALA KURUN – Parah, seorang kakek Inisial J (69) sudah bau tanah ini, bukannya sadar diri, tapi malah tega menyetubuhi gadis yang masih dibawah umur berusia tujuh tahun dan merupakan tetangganya sendiri, peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Kelakuan kakek ini terungkap pada Rabu (18/9/2024) malam. Saat itu, Korban sedang bermain bersama temannya, inisial D (17). kemudian D menceritakan kepada ayah Korban bahwa Korban telah dicabuli oleh pelaku.
Lalu, ayah korban yang mendengar cerita tersebut, langsung pulang ke rumah dan membangunkan Anak Korban. Setelah ditanya, anaknya mengaku bahwa dirinya memang telah dicabuli oleh Pelaku.
Baca Juga : Gubernur Kalteng Beri Pesan Hindari Nikah Dini, Pendidikan Diutamakan
“Dengan cara Pelaku mengajak anak korban untuk mengikuti pelaku berjalan menuju belakang gereja, kemudian mengatakan apakah mau uang, Selanjutnya pelaku menyuruh anak korban untuk melepaskan celana kemudian pelaku memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban,” kata Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Rungan Ipda Udung, Minggu 22 September 2024 siang.
Diaman kala itu, setelah kejadian tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp4.000 kepada Korban dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Dimana ujarnya, ayah Korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan.
Saat ini, Polsek Rungan telah melakukan beberapa tindakan, seperti membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan perminta visum.
“Kami telah menerima laporan dari ayah korban dan langsung melakukan tindakan. Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku menjelaskan lama didinggal istrinya yang kerja di perkebunan sawit,” katanya.
Baca Juga : Ini Ajakan, Pj Bupati Gumas saat Sosialisasi Pilkada di Kahut
Oleh karena itu, ujar Ipda Udung menambahkan, sehingga pelaku yang sudah konak dan tidak bisa mengendalikan nafsunya. Serta sekarang ini, pelaku sudah di lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Polres Gumas.
Menurut Udung, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Bagi pelaku ini akan diancam hukuman penjara lebih dari paling ringan 5 tahun dan bisa lebih,” tuturnya.
Ipda Udung menyampaikan pesan, kepada para orang tua bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak, dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual pada anak dibawah umur.[red]









Komentar ditutup.