Menu ✖

PEMILU

Dana Kampanye Pilkada Gumas Dibatasi Segini Per Paslon

badge-check

Rapat koordinasi pembatasan dana kampanye yang digelar oleh KPU Kabupaten Gunung Mas bersama perwakilan Paslon, baru-baru ini. Perbesar

Rapat koordinasi pembatasan dana kampanye yang digelar oleh KPU Kabupaten Gunung Mas bersama perwakilan Paslon, baru-baru ini.

KUALA KURUN – Dana kampanye bagi setiap pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah tahun 2024 dibatasi maksimal Rp. 21.440.413.200 per paslon.

Komisioner KPU Gunung Mas Ihwan menyampaikan, bahwa pembatasan dana kampanye tersebut merupakan hasil kesepakatan, dimana dari masukan dan arahan antara dua paslon peserta Pilkada Gumas Tahun 2024.

“Kami sudah beberapa kali rapat membahas pembatasan dana kampanye, yang diikuti oleh tim masing-masing paslon serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gumas. Hasilnya disepakati dana kampanye maksimal sekitar Rp.21,440 miliyar,” jelas Ihwan usai kegiatan rapat final pembahasan dana kampanye pilkada Gumas, yang berlangsung di aula kantor KPU setempat.

Baca Juga : Parah! Kakek Ini Konak, Sampai Rela Anak Tetangga Pun Disetubuhi

Angka tersebut didapat mempertimbangkan berbagai hal, antara lain luas wilayah di kabupaten Gunung Mas, dan berbagai hal lainnya sesuai kondisi di daerah.

Dana kampanye maksimal Rp.21,440 miliyar tadi merupakan akumulasi jumlah dari tiap jenis metode kampanye, yakni pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, rapat umum, media sosial dan kampanye yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang undangan, serta pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye.

Dikatakan dia, secara umum pembatasan dana kampanye ini, bertujuan untuk menjaga kampanye berlangsung secara sehat, transparan, dan mencegah terjadinya money politic atau praktik politik uang untuk memengaruhi pemilih.

Dengan adanya batasan dana kampanye tadi, ujarnya, maka diharapkan setiap paslon peserta Pilkada Gumas 2024 tidak melakukan kampanye secara berlebihan. Masa kampanye dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Baca Juga : Satu Penumpang Mobil Tewas, Usai “Adu Banteng” dengan Truk Tangki

Sebelumnya, Ketua KPU Gumas Elfrinst Gunandry Tumon di Kuala Kurun, Senin (23/9) menyampaikan bahwa pilkada di kabupaten yang bermooto habangkalan penyang karuhei tatau ini diikuti oleh dua paslon.

Mereka, ujarnya menambahkan, para Paslon dengan nomor urut 1 yakni Jaya S Monong dan Efrensia LP Umbing, serta paslon nomor urut 2 yakni Kusnadi B Halijam dan Daldin.[RED]

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi