Menu ✖

Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu 195,89 Gram, 481 Paket Disita

badge-check

Petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menunjukkan barang bukti 481 paket sabu seberat 195,89 gram hasil pengungkapan di kawasan Pahandut. Seorang tersangka berinisial AA berhasil diamankan. [Foto : Polisi/Penuturnews.id] Perbesar

Petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menunjukkan barang bukti 481 paket sabu seberat 195,89 gram hasil pengungkapan di kawasan Pahandut. Seorang tersangka berinisial AA berhasil diamankan. [Foto : Polisi/Penuturnews.id]

PENUTURNEWS.ID – Peredaran narkotika di Kota Cantik kembali digulung aparat. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 195,89 gram.

Seorang pria berinisial AA (35) yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan dalam penindakan yang berlangsung pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengungkapan dilakukan di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memastikan keberadaan terduga pelaku di dalam rumahnya,” ujar Kapolresta Palangka Raya melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka langsung diamankan. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Ketua RT setempat untuk menjamin transparansi tindakan kepolisian.

Hasilnya, petugas menemukan sebanyak 481 paket yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai kurang lebih 195,89 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa titik dalam rumah, termasuk di area jemuran pakaian.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang pendukung, seperti plastik klip berbagai ukuran, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

AKP Yonika menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

Saran Kami :

Ikuti juga saluran kami Penuturnews.id di WhatsApp:https://whatsapp.com/channel/0029Vb2eyrrL2AU50qx4Oe3h

Ikuti Kami di TikTok : https://www.tiktok.com/@penuturnews.id?_t=ZS-8vbKXyGjUsT&_r=1

 

[Ri/red] 

 

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

29 Okt 2026 - 07:21 WIB

Polres Gunung Mas Membuka Akses Informasi Lapangan Pekerjaan, dan Kerjasama dengan Lintas Sektor

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

29 Okt 2026 - 07:09 WIB

Polres Gumas Bongkar Dua Kasus Pembakaran Lahan, Perkara Anak P21, Kasus R Masih Diusut

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

29 Okt 2026 - 03:36 WIB

Nah Lo! Tujuh Sopir Positif Narkoboy, jadinya Polres Bartim Tempuh Rehabilitasi dan Ungkap Kasus Sabu

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

29 Okt 2026 - 03:20 WIB

Kaus Kaki Hitam Jadi Tempat Simpan Ekstasi! Polisi Sita 10,5 Butir dan Uang Rp1,6 Juta di Gunung Mas

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL

29 Okt 2026 - 02:52 WIB

Tak Sekadar Patroli, Satlantas Polres Gunung Mas Berbagi dengan Sopir Truk Sambil Ingatkan Bahaya ODOL
Trending di Polisi